Harga transfer
sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate
pricing,interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga
transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan
peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni
merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak.
Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk
menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang
tarif pajaknya rendah.
Pajak
internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa
kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan
dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur
soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik
mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
1.
Konsep Awal
Rumitnya hukum
dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan
diluar negeri sebenarnya berasal dai beberapa konsep dasar:
1.
Netralitas
Pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap
keputusan alokasi sumberdaya.
2.
Ekuitas Pajak
adalah bahwa wajib pajak yang mengahadapi situasi yang mirip dan serupa tetapi
terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplemntasikan konsep ini.
3.
Pemajakan
terhadap Sumber laba dari luar negeri
Bebrapa negara
seperti prancis, kosta rka, hongkong penama afrika selatan, swiss dan dan
venezuala menrapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak
terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negeri yang labanya dihasilkan di
luar wilayah negara tersebut. Sedangkan kebanyakan negara ( seperti austraia,
brazil, cina, republik ceko, jerman, jepang, meksiko, belanda, inggris dan
amerika serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan megenakan pajak terhadap
laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanp melihat
wilayah negara.
3.
Kredit Pajak
Luar Negeri
Kredit pajak
dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan
idak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan
sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepaa induk perrusahaan
domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk
perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak ( yang
dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungtan luar negeri yang berlaku. Ini
berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya
termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak
itu. Kredit pajak tidak langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak
penghasilan lluar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagi
berikut :
Pembayaran
deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditan
laba setelah pajak penghasilan luar negeri.
4.
Perencanaan
pajak dalam perusahaan multinasional
Dalam melakukan
perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas
peurahsaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih
besar dalam menuntukan lokasi produksi dn sistem distribusi. Fleksibilitas ini
memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antaryuridis pajak
nasional sehingga dapat menurunkan beban oajak erusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas
masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar:
1.
Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.
2.
Perubahan hukum
pajak ecara konstan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu
panjang.
5.
Variabel-
variabel dalam penentuan harga transfer
Harga tranfer
menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi
antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga
transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit biaya oleh unit lainnya.
Transaksi lintas negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah
pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk
meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah
variabel seperti pajak, tarif kompetisi lalu inflasi, nilai mata uang, pembatasan
atas tranfer dana, risiko politik dan kepentingan sekutu usaha petungan sangat
memperumit keputuasan penentuan harga transfer.
6.
Faktor Pajak
Harga transaksi
yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak
berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan
yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat
diterima adalah :
1.
Metode
penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding
2.
Metode
penentuan harga jual kembali
3.
Metode
penentuan harga biaya plus
4.
Metode
penilaian harga lainnya
7.
Faktor tarif
Tarif yang
dikenakan untuk barang-barang impor juga mempengaruhi kebijakan penenuan harga
transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang
diidentifikasikan, perusahaan multinasional harus mempertimbangkan biaya dan
manfaat tambahan,baik eksternal maupun internal. Tarif pajak tinggi yang
dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih
rendah.
8.
Demikian juga
halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunkan untuk melindungi
operasi yang sedang erjalan dari pengaruh kempetisi luar negeri yang semakin
meningkat pada pasar setempat atau paar lainnya. Pertimbangan daya saing
seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat
sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang
tindakan anti-trust oleh pemerintah.
9.
Faktor evalausi
kinerja
Kebijakan harga
transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap peilaku manajemen dan
seing kalai merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
1.
Kontribusi
Akuntansi
Para akuntan
manajemen dapat memainkan peranan yang signifikan dalam menghiting keseimbangan
(trade-offs) dalam strategi penentuan harga transfer.tantangan yang dihadapi
adalah mempertahankan perspeltif global pada saat melakukan pemetaan manfaat
dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga.
1.
Metodologi
penentuan harga transfer
Dalam suatu
dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah
besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar
perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasat ekstrnal yang
kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan
istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingakt
internasional, karena konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke
negara lainnya.
2.
Prisnip Wajar
Jenis
perusahaan multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak perusahannya
berada dalam kendali yang sama serta berbagai sumer dan tujuan yang sama.
Kebutuhan untuk memngumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda berarti
perusahaan multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban diantara
anak perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi antarperusahaan.
Sumber :
Frederick D. S. Choi dan Gary K. Meek. Akuntansi
Internasional. Buku 1 Edisi 5. Tahun 2005: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar