1. Bentuk yuridis perusahaan
·
Perusahaan
perseorangan: merupakan salah satu bentuk
yng banyak sekali di pakai di Indonesia . perusahaan ini dimiliki oleh
seseoang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap resiko dan kegiatan
perusahaan .
·
Firma: firma adalah suatu persekutuan ntuk menjlan kan usaha antara
dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab
masing-masing anggota firma ( disebut firman)
·
Perseroan
komanditer: yakni salah satu atau beberapa anggota
bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara
terbatas atas utang-utang perusahaan. Bagi anggota yang disebutkan belakangan
(dinamakan komandidit) hanya beranggung jawab sebesar jumlah uang yang merekan
masukan ke dalam CV tersebut.
·
Perseroan
terbatas: yakni terdiri atas para pemegang saham yang mempunyai
tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang
mereka setorkan. Perseran terbtas ini merupakan suatu badan hokum karena
memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi
masing-masing pemegang saham .
·
BUMN: yakni merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara
yang ebelum nya bernama Perusahaan Negara (PN). Tujuan perusahaan tersebut
adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi
yang ada secara efisien.
·
KOPERASI: koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan
kerjasama bukanlah konsentrasi modal. Koperasi dimaksudkan untuk menampung
kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian
terbesar dari rakyat Indonesia
2. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan daripemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan
ini adalah termasuk perbankan, building society(sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham,
aset manajemen, modal ventura, koperasi,asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan,
dll).
fungsi lembaga keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan
jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung
jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu
investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor
ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Contoh
dari lembaga keuangan adalah bank.
LEMBAGA
KEUANGAN BANK, adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Industri perbankan telah mengalami
perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih
kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas
pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif
yang mereka bayar untuk simpanan deposan
-
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK, Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
1.
Asuransi,
2.
Multifinance,
3.
Pegadaian,
4.
Reksadana,
5.
Modal Ventura dan Koperasi Simpan
Pinjam.
Masing-masing jenis lembaga keuangan
tersebut mempunyai fungsi dan teknis operasional yang berbeda. Oleh karena itu,
strategi pengembangan lembaga keuangan haruslah sesuai dengan fungsi
masing-masing lembaga keuangan tersebut.
asuransi
Asuransi adalah sebuah sistem untuk
merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari
seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko
disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta.
Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran
finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan
kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan
rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi
sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari
pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Perum
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha
intinya adalah bidang jasa penyalurankredit kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai.
3.KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Dalam perkembangan nya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama,penggabungan
dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran
perusaaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnis nya.
Pembentukan organisasi baru dapat di laksanakan baik dengan ataupun tanpa
melebur organisasi yang lama . pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan
ekspansi ini akan dipuatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang
ditimbulkan nya., yaitu
- Joint
venture
- Trust
- Holding
company
- Sindikat
- kartel
.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_keuangan&action=edit§ion=1
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_keuangan&action=edit§ion=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar