Salah satu
bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum
dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan
pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya. Yang dimaksud dengan
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia
terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.
Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang
menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di
Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan
Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya,
karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811),
Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het
Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code
Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland) .
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda
dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon
ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat
kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal dunia di tahun1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai
yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan
Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara
Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des
Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di
jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum
awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum
yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan
oleh Belanda. Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di
Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini
kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang
atau Wetboek van Koophandle (WVK)
Pengertian
Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas
meliputi semua hokum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan
dari hukum pidana.
Keadaan
hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan
masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini
ada 2 faktor:
1. Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman
hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari
berbagai suku bangsa.
2. Faktor hostia yuridis yang dapat kita
lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
1.
Golongan eropa dan yang dipersamakan.
2.
Golongan bumu putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3.
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia di
jabarkan menjadi 4 bagian yaitu :
Buku I tentang Orang(van persoonen)
Hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu
hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek
hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang,
kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak
keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya
telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan(van zaken)
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan
benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud
dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah,
bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak,
yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak
bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan
tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan .
Buku III tentang Perikatan(van verbintennisen)
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang
disebut juga), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara
subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan
(yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah
bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan
Pembuktian(van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar