Kamis, 24 April 2014

BAB 4. Hukum Perikatan

Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu".
Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".
B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
·         Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
·         Perikatan yang timbul dari undang-undang
·         Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Asas hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·         Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
 Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Dalam restatement of the law of contacts(Amerika Serikat), Wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Total breachts Artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan
2.      Partial breachts Artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.
Akibat  adanya Wanprestasi
Ada empat akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut.
  1. Perikatan tetap ada.
  2. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata).
  3. Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
  4. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH Perdata.
Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam, yaitu:
  1. Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUH Perdata).
  2. Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (pasal 1267 KUH Perdata).
  3. Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUH Perdata).
  4. Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR).
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.       Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi 
2.       Pembayaran menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi. Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur . 
3.       Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif 
4.        Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation
Syarat terjadinya Ps 1427
Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429 hutang 1437
5.        Percampuran kreditur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Ps
Pembebasan hutang haknya atas pemenuhan prestasi.à karena debitur dengan tegas melepaskan Syarat: Ps 1438 dan 1439 
6.        Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur  yang menguasai dengan iktikad jelek tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. Ps 1444 dan 1445 Debitur mencuri, maka musnahnya barang
7.        Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum 
8.        Daluwarsa / Verjaring 
9.        Berlakunya suatu syarat batal;
10.   Lewat Waktu

1 komentar:

  1. terima kasih atas infonya sangat bermanfaat untuk saya ..
    jika anda berkenan bisa mampir di blog saya http://topieks.blogspot.com/

    BalasHapus