Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para
ahli :
Hukum perikatan menurut Pitlo
adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang
atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak
yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu".
Hukum perikatan menurut Subekti
adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang
satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi
tuntutan itu".
B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber,
yakni :
·
Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian)
·
Perikatan yang timbul dari undang-undang
·
Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena
perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela
(zaakwaarneming)
Asas hukum perikatan
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·
Asas
Kebebasan Berkontrak Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·
Asas
konsensualisme Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban
sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan
debitur. Dalam restatement
of the law of contacts(Amerika Serikat), Wanprestasi atau breach of
contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Total breachts Artinya pelaksanaan kontrak
tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan
2. Partial breachts Artinya pelaksanaan
perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.
Akibat
adanya Wanprestasi
Ada empat akibat
adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut.
- Perikatan
tetap ada.
- Debitur
harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata).
- Beban
resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah
debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar
dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk
berpegang pada keadaan memaksa.
- Jika
perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan
diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal
1266 KUH Perdata.
Akibat wanprestasi
yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau
akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam, yaitu:
- Debitur
diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243
KUH Perdata).
- Pembatalan
perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (pasal 1267 KUH
Perdata).
- Peralihan
risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2
KUH Perdata).
- Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR).
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus
jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10
(sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.
Pembayaran : dapat uang atau barang yang
dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi
2.
Pembayaran menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi. Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi. Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
3.
Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif
4.
Perjumpaan hutang/perhitungan
hutang/compensation
Syarat terjadinya Ps 1427
Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429 hutang 1437
Syarat terjadinya Ps 1427
Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429 hutang 1437
5.
Percampuran kreditur dan debitur satu tangan
–Ps 1436 dan perhatikan Ps
Pembebasan hutang haknya atas pemenuhan prestasi.à karena debitur dengan tegas melepaskan Syarat: Ps 1438 dan 1439
Pembebasan hutang haknya atas pemenuhan prestasi.à karena debitur dengan tegas melepaskan Syarat: Ps 1438 dan 1439
6.
Musnahnya
barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur yang menguasai dengan
iktikad jelek tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau
hilang. Ps 1444 dan 1445 Debitur mencuri, maka musnahnya barang
7.
Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum
8.
Daluwarsa
/ Verjaring
9.
Berlakunya suatu syarat batal;
10.
Lewat Waktu
terima kasih atas infonya sangat bermanfaat untuk saya ..
BalasHapusjika anda berkenan bisa mampir di blog saya http://topieks.blogspot.com/