Standar Kontrak
A.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2
yaitu umum dan khusus.
¹
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya
telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
¹
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
B.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya
kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya
sudah merupakan kenyataan.Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia
bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
J
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat
kontrak.
J
Subjek dan jangka waktu kontrak
J
Lingkup kontrak
J
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
J
Kewajiban dan tanggung jawab
J
Pembatalan kontrak
Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai
berikut:
A.
Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian
dengan beban.
a.
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu
perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain
tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2)
KUHPerdata).
b.
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian
dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
B.
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
a.
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian
dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
b.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian
yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
C.
Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
a.
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap
sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan
perjanjian tersebut.
b.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
c.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana
selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
D.
Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
a.
Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana
UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai
bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
b.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang
tidak diatur secara khusus.
c.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang
mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
Syarat-Syarat
Sahnya Suatu Perjanjian
Menurut pasal 1320 KHUPer, untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat:
J
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
J
cakap untuk membuat suatu pejanjian
J
mengenai suatu hal tertentu
J
sesuatu sebab yang halal
Dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena
mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Sedangkan
dua syarat terakhir disebut syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya
sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Saat
lahirnya perjanjian
Dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1)
dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaiundang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang
tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut
dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar
penuntutan di hadapan hakim.
Akan tetapi, apabila
hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif,
misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu,
maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut
tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku
apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian. Terdapat langkah pasti yang
bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan perjanjian
akan dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau bahkan
melanggar perjanjian.
Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian
diberlakukan hal sebagai berikut :
·
mengganti kerugian yang
diderita oleh pihak yang satunya
·
materi perjanjiannya
dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim
·
mendapatkan peralihan resiko dan
·
membayar seluruh biaya perkara apabila pihak
yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.
PEMBATALAN DAN
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
·
Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·
Pihak pertama
melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara
financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·
Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
·
Terlibat hokum
·
Tidak lagi
memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal
1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan
perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual
beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar