Kamis, 13 November 2014

Khasiat Daun Sirsak


Khasiat Air Rebusan Daun Sirsak

Khasiat air rebusan daun sirsak yang pertama adalah untuk penyembuhan kanker dan bisa juga sebagai pencegahan. Daun sirsak atau Graviola mengandung zat anti kanker yang disebut Annonaceous Acetogenin, yang bisa membunuh sel-sel kanker tanpa mengganggu sel-sel sehat lain dalam tubuh manusia. Akhir-akhir ini  semakin banyak orang yang testimoni bahwa setelah rutin meminum air rebusan daun sirsak penyakit kankernya bisa hilang. Untuk treatmen penyakit kanker yaitu dengan merebus 10 lembar daun sirsak yang sudah tua (warna hijau tua). Jumlah air kurang lebih 3 gelasr (600 cc). Rebus terus hingga menguap dan airnya tinggal kurang lebih 1 atau 1,5 gelas (200cc) saja. Air yang tinggal 1 gelas disaring lalu diminumkan ke penderita setiap hari 2 kali, pagi dan sore. Namun untuk memantau perkembangannya tentunya harus terus sambil berkonsultasi dengan dokter.

Efek dari meminum air rebusan daun sirsak biasanya perut akan terasa hangat/panas, lalu badan berkeringat terus, mirip dengan efek chemoteraphy . Yang anda harus ingat bahwa obat ini adalah obat herbal, jadi efek kesembuhannya tidak cepat, artinya setelah minum rutin selama kurang lebih 3-4 minggu khasiat air rebusan daun sirsak baru terlihat. Tanda-tanda obat herbal ini membasik diantaranya kondisi penderita makin membaik, mulai bisa beraktifitas kembali, dan setelah diperiksa lab/ dokter ternyata sel-sel kankernya mulai mati dan mengering, sementara itu sel-sel lain yg tumbuh seperti rambut, kuku, dan lain-lain sama sekali tidak terganggu. Jika anda googling di internet sudah banyak testimoni dari para penderita kanker yang menggunakan pengobatan herbal ini. Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menjual obat Graviola atau daun sirsak ini dalam bentuk kapsul, sehingga lebih mudah dan praktis diminum.

Fungsi utama dari daun sirsak yaitu membunuh sel-sel kanker pankreas, paru-paru, ginjal, pankreas, payudara, prostat, dan usus besar, leukemia, sedangkan kegunaan lainnya adalah:
-Mengeliminasi radikal bebas, mengeringkan sel kanker, menyembuhkan peradangan dalam tubuh, dan terutama meningkatkan stamina pasien agar tubuh tidak lemah.
-Menyembuhkan peradangan, misalnya radang tenggorokan, usus, pencernaan, ambeien, dan diabetes.
-Mencegah dan menyembuhkan asam urat
-Menyembuhkan penyakit kadar kolesterol jahat yang tinggi.
-Bagi pria, daun sirsak menambah jumlah dan memperkuat sperma.
-Meningkatkan kekebalan tubuh.

Resensi Novel My Lovely Beetle


Identitas buku 
Judul                          My Lovely Beetle
No. ISBN                  9786029481396
Penulis                        Kamiluddin Azis
Penerbit                      PlotPoint
Tanggal terbit              Juni - 2013
Jumlah Halaman          290
Jenis Cover                 Soft Cover
Kategori                      Romance 

Novel romance remaja besutan Kamiluddin Azis ini memberikan nuansa cinta yang berbeda dari novel pada umumnya. Selain menghadirkan drama cinta dengan romatikanya, novel ini sekaligus memberikan pencerahan kepada pembaca tentang dunia serangga.
Cerita diawali dengan tersesatnya lima gadis pecinta alam dari Jakarta. Mereka adalah Yuki, Nadia, Vey, Nola, dan Indri. Tak dinyana, kesialan itu membawa mereka berkenalan dengan seorang pemuda lokal bernama Kaka. Perkenalan tak sengaja itu rupanya meletupkan benih-benih cinta dalam hati kelimanya. Kaka yang kalem, cerdas, bertubuh tegap, dan bermata tajam bagaikan elang menyihir mereka dalam pesona.
Kekaguman itu semakin bertambah manakala mereka mengetahui Kaka adalah pecinta binatang, terutama serangga. Pemuda itu mengoleksi beraneka serangga di kamarnya. Ada serangga hidup, dan juga serangga yang telah diawetkan. Pada saat kelima gadis itu hendak pulang, Kaka menghadiahi mereka masing-masing seekor serangga. Indri mendapatkan kumbang skarab, Vey mendapatkan kumbang rusa, Nadia mendapatkan kumbang pohon pisang, Yuli dan Nola mendapatkan koksi. Mereka pun bertaruh. Siapa yang dapat merawat kumbang itu dengan baik, maka dialah yang berhak mendekati Kaka. Mereka bersepakat membawa kumbang-kumbang itu kepada Kaka kembali sebulan kemudian untuk dinilai siapa yang paling baik merawatnya. Tentu saja, kesepakatan itu tanpa sepengetahuan Kaka.
Persaingan pun dimulai. Bukan hanya menjadi gadis-gadis “aneh” perawat kumbang, mereka pun berupaya memiliki kelebihan lain yang dapat dibanggakan di depan Kaka. Indri yang berbada subur mati-matian diet. Olah raga gila-gilaan dia lakoni demi mendapatkan berat badan yang proporsional. Vey mengikuti kursus memasak pada saudaranya yang seorang chef hotel ternama. Yuki berjuang menghalau menimbun bimbang karena mantan pacarnya juga tengah mengejarnya kembali. Nola menyusun rencana lain di luar sepengetahuan keempat temannya. Gadis itu nekat menemui Kaka duluan. Sedangkan Nadia, ia yang paling malang. Kumbangnya hilang hingga ia tak dapat melanjutkan pertaruhan.
Lima hati berebut satu lelaki. Persaingan pun berubah menjadi perseteruan. Perselisihan tak dapat dielakkan karena masing-masing merasa paling baik merawat kumbang dan paling berhak mendekati Kaka. Pertikaian makin meruncing manakala Nola ketahuan menemui Kaka sendirian. Dia mendapat marah dari keempat temannya. Padahal, dari pertemuan itu, Nola mendapatkan informasi penting tentang Kaka yang ternyata sudah memiliki pacar.
Berikutnya, melalui jalinan kisahnya, penulis menyampaikan pesan tentang cinta yang membutuhkan pengorbanan dan keikhlasan. Patah hati. Begitulah yang terjadi. Setelah mati-matian berkutat dengan kumbang dan perjuangan cinta, Yuki dan kawan-kawannya harus merelakan Kaka. “Cinta memang perlu diperjuangkan. Butuh pengorbanan dan kesungguhan. Keberanian dan ikhlas merelakan. Menerima dan memberi kesempatan” (hal. 284). Patah hati berjamaah menjadikan kelima gadis itu akur kembali. Yuki akhirnya menyadari betapa besar cinta mantan pacarnya hingga ia bersedia kembali menjalin hubungan. Begitu pun denganVey, Nola, dan Nadia. Ketiganya membuka hati untuk pemuda lain yang naksir mereka selama ini.
Kelebihan novel ini adalah selain menghadirkan romansa cinta yang mengandung nilai-nilai penghargaan terhadap persahatan, melalui tokoh Kaka, penulis banyak memberikan wawasan tentang dunia serangga yang jarang menjadi perhatian. Macam-macam serangga, cara hidup, cara merawat, hingga apa saja makanan tiap jenisnya tersaji apik dengan bahasa yang mudah dipahami. Sedangkan kelemahan novel ini terletak pada akhir cerita yang mudah ditebak karena penulis menghadirkan tokoh Zisca sebagai pacar Kaka terlampau dini.
Semua kisah dalam novel ini dirajut dengan alur yang runut, mengalir, renyah, enerjik, dan gaul. Sangat cocok dibaca oleh semua pembaca terutama kalangan muda.

Kamis, 30 Oktober 2014

Pameran Pangan Nusa 2014

Pada akhir bulan September kemarin Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina dan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta Joko Gundaryo membuka secara resmi acara Puncak Pameran Pangan Nusa (PPN) dan Pameran Produk Dalam Negeri Nasional (PPDN) 2014 yang digelar di Lapangan Monas, Jaka. Acara yang digelar dari tanggal 26 – 29 September ini merupakan puncak acara dari beberapa acara serupa yang digelar sebelumnya di Lampung, Purwokerto, dan Malang .
Pangan Nusa dan Pameran Produk Dalam Negeri 2014 digelar untuk mempromosikan produk usaha kecil menengah (UKM) dan memperkenalkan potensi kuliner unggulan, serta meningkatkan penggunaan produk potensial dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing yang baik.
Berbagai macam-macam produk dalam negeri dihadirkan di acara tersebut  seperti :
  • Fashion
  •  Alas kaki kulit & produk kulit
  • Furniture
  • Perhiasan
  • Kerajinan
  • Aksesoris

Begitu banyak masyarakat yang antusias datang ke acara tersebut . Tidak hanya produk dalam negeri yang terdapat pada pameran itu , disana ada juga pameran kuliner , beraneka ragam buah dan sayur.
Untuk masuk harga tiket masuk ke area pameran masyarakat tidak dikenakan biaya (gratis). Untuk transportasi melihat pameran pangan nusa 2014 monas lalu, bagi pengguna kendaraan umum bisa naik kereta dan turun di stasiun Juanda yaa berhubung stasiun terdekat Gambir hanya untuk kereta keluar kota jadi mau ga mau turun di stasiun juga guys. Buat yang naik motor pun juga bisa parkir motornya di lapangan parkir depan monas atau kalau mau lebih aman lagi di lahan parkir stasiun gambir dijamin aman cukup membayar parkir Rp 2000/jam .

Selain itu, ada panggung yang akan menampilkan grup band ternama yang hadir setiap malam. band D’Massiv dan nugie yang menghibur pengunjung hingga pameran ditutup tepat pukul 21.00. Beruntung saya bisa hadir melihat pameran yang ada disana pada hari terakhir, ada Nugie yang meramaikan acara tersebut .





Senin, 27 Oktober 2014

Mencapai potensi hidup yang maksimal

Setiap orang mendambakan masa depan yang lebih baik ; kesuksesan dalam karir,
rumah tangga dan hubungan sosial, namun seringkali kita terbentur oleh berbagai
kendala. Dan kendala terbesar justru ada pada diri kita sendiri.
Melalui karyanya, Joel Osteen menantang kita untuk keluar dari pola pikir yang
sempit dan mulai berpikir dengan paradigma yang baru.

Ada 7 langkah agar kita mencapai potensi hidup yang maksimal :

* Langkah pertama adalah perluas wawasan. Anda harus memandang kehidupan ini
dengan mata iman, pandanglah dirimu sedang melesat ke level yang lebih tinggi.
Anda harus memiliki gambaran mental yang jelas tentang apa yang akan Anda raih.
Gambaran ini harus menjadi bagian dari dirimu, didalam benakmu, dalam percakapanmu,
meresap ke pikiran alam bawah sadarmu, dalam perbuatanmu dan dalam setiap
aspek kehidupanmu.

* Langkah ke dua adalah mengembangkan gambar diri yang sehat. Itu artinya Anda harus
melandasi gambar dirimu diatas apa yang Tuhan katakan tentang Anda.
Keberhasilanmu meraih tujuan sangat tergantung pada bagaimana Anda memandang
dirimu sendiri dan apa yang Anda rasakan tentang dirimu. Sebab hal itu akan menentukan
tingkat kepercayaan diri Anda dalam bertindak. Fakta menyatakan bahwa Anda tidak akan
pernah melesat lebih tinggi dari apa yang Anda bayangkan mengenai dirimu sendiri

* Langkah ke tiga adalah temukan kekuatan dibalik pikiran dan perkataanmu.
Target utama serangan musuh adalah pikiranmu. Ia tahu sekiranya ia
berhasil mengendalikan dan memanipulasi apa yang Anda pikirkan, maka ia
akan berhasil mengendalikan dan memanipulasi seluruh kehidupanmu.
Pikiran menentukan prilaku, sikap dan gambar diri. Pikiran menentukan tujuan.
Alkitab memperingatkan kita untuk senantiasa menjaga pikiran.

* Langkah ke empat adalah lepaskan masa lalu, biarkanlah ia pergi...
Anda mungkin saja telah kehilangan segala yang tidak seorangpun patut mengalaminya
dalam hidup ini. Jika Anda ingin hidup berkemenangan , Anda tidak boleh memakai
trauma masa lalu sebagai dalih untuk membuat pilihan-pilihan yang buruk saat ini.
Anda harus berani tidak menjadikan masa lalu sebagai alasan atas sikap burukmu
selama ini, atau membenarkan tindakanmu untuk tidak mengampuni seseorang.

* Langkah ke lima adalah temukan kekuatan di dalam keadaan yang paling buruk sekalipun
Kita harus bersikap :" Saya boleh saja terjatuh beberapa kali dalam hidup ini, tetapi
tetapi saya tidak akan terus tinggal dibawah sana." Kita semua menghadapi
tantangan dalam hidup ini . KIta semua pasti mengalami hal-hal yang datang
menyerang kita. Kita boleh saja dijatuhkan dari luar, tetapi kunci untuk hidup
berkemenangan adalah belajar bagaimana untuk bangkit lagi dari dalam.

* Langkah ke enam adalah memberi dengan sukacita. Salah satu tantangan terbesar
yang kita hadapi adalah godaan untuk hidup mementingkan diri sendiri.
Sebab kita tahu bahwa Tuhan memang menginginkan yang terbaik buat kita,
Ia ingin kita makmur, menikmati kemurahanNya dan banyak lagi yang Ia sediakan buat kita,
namun kadang kita lupa dan terjebak dalam prilaku mementingkan diri sendiri.
Sesungguhnya kita akan mengalami lebih banyak sukacita dari yang pernah dibayangkan

apabila kita mau berbagi hidup dengan orang lain.

IBU

IBU
Saat pertama ku melihat dunia ini..
Ketika engkau melahirkan aku, ibu..
Ku menangis mengisyaratkan bahagiaku..
Melihat indahnya dunia ini..

Beribu do’a ku ucapkan untukmu..
Agar jiwa dan ragamu sehat selalu..
Tak ada kata yang bisa kungkapkan..
Untuk mengucapkan terimakasih ibu..

Tanpamu ku tak mungkin ada..
Tanpamu ku tak mungkin bisa berjalan..
Melewati juta’an kisah hidup ini..
Dengan ketegaran yang kau ajarkan..

Ya allah ya tuhanku..
Berikanlah beliau umur yang panjang..
Kesehatan tubuh yang tak terbatas..
Agar aku bisa berbakti kepadanya..

Ibu.. oh.. ibu..
Jasamu akan selalu ku ingat..
Sampai kapanpun akan selalu ku ingat..
Hingga ragaku tak bernyawa..

Bryan Adams I Finally Found Someone

I finally found someone
Who knocks me off my feet
I finally found the one
Who makes me feel complete 

It started over coffee
We started out as friends
It's funny how from simple things
The best things begin 

This time is different
It's all because of you
It's better than it's ever been
'Cause we can talk it through

My favorite line was
"Can I call you sometime?"
It's all you had to say
To take my breath away

This is it
Oh, I finally found someone
Someone to share my life
I finally found the one
To be with every night

'Cause whatever I do
It's just got to be you
My life has just begun
I finally found someone, someone
I finally found someone

Did I keep you waiting?
(I didn't mind)
I apologize
(Baby, that's fine)
I would wait forever
Just to know you were mine 

Ya know, I love your hair
(Are you sure it looks right?)
I love what you wear
(Isn't it too tight?)
You're exceptional
I can't wait for the rest of my life 

Hey, this is it
Oh, I finally found someone
Someone to share my life
I finally found the one
To be with every night

'Cause whatever I do
It's just got to be you
My life has just begun
I finally found someone

And whatever I do
It's just got to be you
My life has just begun
I finally found someone

Bryan Adams's I Finally Found Someone album cover


Jumat, 06 Juni 2014

Manfaat Daun Binahong

Tanaman binahong memiliki nama latin Anredera Cordifolia. Tanaman ini tumbuh di dataran rendah dan dataran tinggi  dan mempunyai banyak khasiat dalam meyembuhkan berbagai macam penyakit ringan maupun berat. Tumbuhan ini dapat tumbuh dengan baik pada kondisi setengah teduh atau teduh. Jadi tidak perlu tekena sinar matahari berlebihan. Tanaman yang konon berasal dari Korea ini dikomsumsi oleh orang-orang Vietnam pada saat perang melawan Amerika Serikat pada tahun 1950 sampai 1970an . Bagian daun dari tanaman inilah yang biasanya dijadikan sebagai obat alami selain dari batang dan umbinya. Berkhasiatnya daun binahong dikarenakan kandungan yang terdapat dalam daun binahong. Terdapat zat anti mikroba pada daun binahong yang bersifat sangat reaktif terhadap kuman sehingga dapat menyembuhkan luka bakar atau luka dikarenakan benda tajam. Asam askorbat yang terdapat dalam daun binahong juga berfungsi sebagai penambah zat antibodi sehingga dapat meningkatkan daya tahan tubuh seseorang dan mempercepat penyembuhan penyakit. Tidak hanya itu Kandungan flavonoid yang terdapat dalam Binahong, membuat Binahong memiliki sifat antioksidan. Kandungan khasiat yang terdapat pada binahong: Antioksidan,Asam Arkobat,Total fenol,Protein tinggi,dan sebagainya.

Mengingat tanaman binahong tumbuhnya merambat, tentu saja kita harus menyiapkan rambatannya. Sarana rambatan (ajir) bisa bermacam-macam mulai dari lurus tegak hingga dibuat bertali-tali atau menggunakan ranting kayu yang disusun sejajar.
Dewasa ini mulai banyak yang menanam, disamping sebagai tanaman obat, juga tanaman hias daun. Bisa ditanam di dalam pot, halaman pekarangan atau pun di kebun.
Khasiat Tanaman Binahong untuk Menyembuhkan Berbagai Macam Penyakit

1. Obat Luka.
Bahan:
Daun binahong beberapa lembar.
Cara membuat:
Daun binahong dicuci, diremas-remas hingga menjadi lembut dan berlendir.
Cara menggunakan:
Tempelkan pada bagian luka, setelah itu tunggu sebentar, maka lukanya akan menjadi kering.

2. Obat Ambeien.
Bahan:
Daun Binahong sebanyak 16 lembar, air 3 gelas.
Cara membuat:
Daun binahong dicuci lalu direbus sampai mendidih hingga tinggal 2 gelas.
Cara menggunakan:
Diminum 1 kali sehari.

3. Obat Batuk.
Bahan:
Daun binahong 10 lembar.
Cara membuat:
Daun binahong dicuci lalu direbus sampai mendidih hingga tersisa 1 gelas.
Cara menggunakan:
Diminum 1 kali sehari.

4. Obat darah rendah.
Bahan:
Daun binahong 8 lembar, 2 gelas air.
Cara membuat:
Daun binahong dicuci lalu direbus sampai mendidih hingga tinggal 1 gelas.
Cara menggunakan:
Diminum 1 kali sehari.

5. Obat Gatal-gatal, eksim kulit.
Bahan:
Daun binahong 10-15 lembar. 3 gelas air.
Cara membuat:
Daun binahon dicuci lalu direbus sampai mendidih hingga tinggal 2 gelas.
Cara menggunakan:
Diminum 1 kali sehari.

6. Obat Gegar Otak.
Bahan:
Daun binahong 10 lembar, 2 gelas air.

Cara membuat:
Daun binahong dicuci lalu direbus hingga mendidih dan tinggal 2 gelas.
Cara pemakaian:
Diminum 1 kali sehari.

7. Obat Gusi berdarah.
Bahan:
Daun binahong 4 lembar, air 2 gelas.
Cara membuat:
Daun binahong dicuci lalu direbus sampai mendidih hingga tinggal 1 gelas.
Cara menggunakan:
Diminum 1 kali sehari.

8. Obat Jerawat.
Bahan:
Daun binahong 8 lembar, air 2 gelas.
Cara membuat:
Daun binahong dicuci lalu direbus hingga mendidih sampai tinggal 1 gelas.
Cara menggunakan:
Diminum 1 kali sehari.

9. Untuk melancarkan haid.
Bahan:
Daun binahong 3 lembar, 2 gelas air.
Cara membuat:
Daun binahong dicuci lalu direbus hingga mendidih sampai tinggal 1 gelas.
Cara menggunakan:
Diminum 1 kali sehari.

10. Obat Kencing manis.
Bahan:
Daun binahong 11 lembar, air 3 gelas.
Cara membuat:
Daun binahong dicuci lalu direbus sampai mendidih hingga tinggal 2 gelas.
Cara menggunakan:
Diminum 1 kali sehari.

Dalam mengkonsumsi tanaman binahong hendaknya dilakukan secara rutin setiap hari. Hal tersebut bertujuan agar hasil yang diperoleh terhadap kesehatan dan penyembuhan dapat maksimal. Selamat mencoba dan mari kita biasakan melakukan pengobatan menggunakan tanaman herbal.

TERIMA KASIH :)

Kamis, 24 April 2014

Bab 5 Hukum Perjanjian

Standar Kontrak
A.   Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
¹  Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
¹   Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
B.   Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
J  Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
J  Subjek dan jangka waktu kontrak
J  Lingkup kontrak
J  Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
J  Kewajiban dan tanggung jawab
J  Pembatalan kontrak

  Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
A.      Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
a.       Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
b.      Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
B.      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
a.       Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
b.      Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
C.      Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
a.       Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
b.      Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
c.       Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
D.      Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
a.       Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
b.      Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
c.       Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.

Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Menurut pasal 1320 KHUPer, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 
J  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
J  cakap untuk membuat suatu pejanjian
J  mengenai suatu hal tertentu 
J  sesuatu sebab yang halal
Dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Saat lahirnya perjanjian
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaiundang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian. Terdapat langkah pasti yang bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan perjanjian akan dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau bahkan melanggar perjanjian.
Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut :
·         mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya
·         materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim
·         mendapatkan peralihan resiko dan
·         membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.

PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat  perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·         Terlibat hokum
·         Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian

Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

BAB 4. Hukum Perikatan

Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu".
Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".
B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
·         Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
·         Perikatan yang timbul dari undang-undang
·         Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Asas hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·         Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
 Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Dalam restatement of the law of contacts(Amerika Serikat), Wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Total breachts Artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan
2.      Partial breachts Artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.
Akibat  adanya Wanprestasi
Ada empat akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut.
  1. Perikatan tetap ada.
  2. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata).
  3. Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
  4. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH Perdata.
Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam, yaitu:
  1. Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUH Perdata).
  2. Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (pasal 1267 KUH Perdata).
  3. Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUH Perdata).
  4. Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR).
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.       Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi 
2.       Pembayaran menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi. Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur . 
3.       Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif 
4.        Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation
Syarat terjadinya Ps 1427
Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429 hutang 1437
5.        Percampuran kreditur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Ps
Pembebasan hutang haknya atas pemenuhan prestasi.à karena debitur dengan tegas melepaskan Syarat: Ps 1438 dan 1439 
6.        Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur  yang menguasai dengan iktikad jelek tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. Ps 1444 dan 1445 Debitur mencuri, maka musnahnya barang
7.        Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum 
8.        Daluwarsa / Verjaring 
9.        Berlakunya suatu syarat batal;
10.   Lewat Waktu

BAB 3 . HUKUM PERDATA

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.

 Sejarah Singkat Hukum Perdata
Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.
Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland) .
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper  namun sayangnya kemper meninggal dunia di tahun1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda. Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK)
Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hokum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1.       Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.       Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
1.    Golongan eropa dan yang dipersamakan.
2.     Golongan bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3.    Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA INDONESIA

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia di jabarkan menjadi 4 bagian yaitu : 
Buku I tentang Orang(van persoonen)
Hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II tentang Kebendaan(van zaken)
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan .

 Buku III tentang Perikatan(van verbintennisen)
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.






Rabu, 12 Maret 2014

BAB 2. Subyek dan Obyek Hukum


Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
  1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
  2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

OBYEK HUKUM
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
  1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  •  Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  •   Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
     2 . Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :

  •  Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
  • Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  •  Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

¹  Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Ø  Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. 
Ø  Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
  •  Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  •  Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
  • Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  •  Obyeknya benda-benda tetap.

Obyek hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ø  Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Ø  Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.